Rabu, 14 Desember 2016

Etika Akuntansi Perbankan dan Bankir Indonesia

ETIKA BANKIR INDONESIA
Etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau adat, sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut.
1.Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat.
            Nilai-nilai etika harus diletakkan sebagai landasan atau dasar pertimbangan dalam setiap tingkah laku manusia termasuk kegiatan di bidang keilmuan. Sedangkan Bankir adalah seseorang yang bekerja di bank dan sedang/pernah berkecimpung dalam bidang teknis operasional dan non operasional perbankan. Bankir yang professional adalah bankir yang memiliki integritas pribadi, keahlian dan tanggungjawab social yang tinggi serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan pola manajemen bank yang professional pula. Bankir yang professional memang dituntut melaksanakan 2 hal penting yaitu, dapat menciptakan laba dan menciptakan iklim bisnis perbankan yang sehat. Namun dalam penciptaan laba tersebut, bankir harus tetap terkendali ( prudent ).
Menjadi bankir yang professional memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya adalah :
1.Memiliki skill (keterampilan) dan knowledge (pengetahuan).
2.Mampu menerima tekanan dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya.
3.Memiliki inisiatif dan aktif dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap menunggu
4.Memiliki job motivation yang tinggi
5.Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership ability)
6.Mempunyai sales ability
7.Memiliki kemampuan untuk : menyusun rencana, mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan mengendalikan tugas pekerjaan agar menuju kearah pencapaian tujuan bank
Etika dan kewajibannya sehubungan dengan tugas di lingkungan perbankan untuk setiap petugas bank, baik bankir maupun pimpinan bank adalah sebagai berikut :
1.Bank wajib memberikan laporan pada Bank Indonesia untuk mengetahui posisi perbankan dan moneter serta kegiatan perekonomian dan pemerintah dapat menentukan kebijakn ekonomi dan moneter.
2.Setiap bank wajib mengumumkan Neraca dan Laporan rugi-laba yang sebenarnya tiap tahun dengan diterbitkan pada surat kabar, agar masyarakat dapat mengetahuinya.
3.Bank wajib menjaga kerahasian keuangan para nasabah dari siapapun, kecuali jika ada syrat resmi dari Mentri Keuangan secara tertulis untuk keperluan perpajakan dan peradilan.
4.Petugas bank mempunyai kewajiban untuk tidak membicarakan tentang keuangan nasabahnya di luar kepentingan dinas dan berkewajiban untuk menjaga dan memelihara arsi atau surat-surat antara bank dengan nasabahnya.
5.Dalam hal pembayaran pajak, para bankir harus melaksanakan pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah atau honorarium para karyawannya dan berkewajiban membayar pajak perusahaan.
6.Bank harus mengupayakan untuk selalu dapat memenuhi janji atau persetujuan yang telah disepakati dengan para nasabahnya.
7.Bank juga harus memberikan nasihat yang obyektif, tidak memihak dan tidak mengikat bagi para nasabahnya. Sebab, nasabah yang dating ke bank adakalanya penuh suasana serba tidak pasti, jenis jasa apa yang sebaiknya akan dipilihnya. Oleh karenanya, bank harus dapat menampilkan beberapa pilihan produk / jasa bank bagi para nasabahnya.
a.      Etika Pelayanan Bankir
1.Sikap dan Perilaku
2.Penampilan
3.Cara berpakaian
4.Cara berbicara
5.Gerak gerik
6.Cara bertanya.
b.      Tujuan Etika Bankir
1.Untuk Persahabatan dan Pergaulan
2.Menyenangkan Orang lain
3.Membujuk Nasabah
4.Memepertahankan Nasabah
5.Membina dan Menjaga Hubungan
6.Berusaha menarik nasabah
c.   Manfaat Etika Bankir
1.Percaya diri
2.Dihormati dan di hargai
3.Disegani dan disenangi.
B.Kode Etik Bankir
            Setiap bankir di Indonesia wajib mengelola bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku, menaati semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya.
            Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati tersebut tertuang dalam Kode Etik Bankir di Indonesia yang isinya sebagai berikut :
1.Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2.Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3.Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4.Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
5.Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
6.Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
7.Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, social dan lingkungan.
8.Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
9.Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
Kode etik ini merupakan rumusan norma-norma, nilai-nilai tertulis yang disusun dan disepakati bersama para banker untuk menjadi pedoman yang harus ditaaati. Kode etik ini bersifat universal, agar semua bankir mempunyai persepsi yang sama dalam implementasinya.
C.Penerapan Kode Etik
a)Sebagai individu seorang bankir harus memiliki dan memelihara :
1.Sikap sopan santun.
2.Kejujuran dalam tugas.
3.Sikap lebih menguntungkan tugas daripada kepentingan pribadi / menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
4.Sikap menjaga kerahasiaan.
5.Sifat profesional dalam pencatatan dalam pelaporan.
6.Sikap taat pada peraturan.
7.Sikap loyal terhadap profesi dan banknya.
8.Sikap menciptakan dan menjaga lingkungan fisik kerja.
9.Sikap ingin maju dan mengembangkan diri.
b)Sebagai lembaga, bank disarankan agar :
1.Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
2.Memuat kode etik bankir Indonesia di dalam peraturan disiplin pegawai.
3.Memasyarakatkan kode etik bankir Indonesia.
c)Fungsi Kode Etik
1.Pedoman yang berisikan tata cara berperilaku kerja atau dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar bank.
2.Merupakan rambu-rambu menuju ke arah tindakan dan perilaku yang tepat, mana yang pantas dan mana yang tidak pantas.
D. Prinsip- Prinsip Etika Perbankan
Disini penyaji akan memaparkan dua macam prinsip- prinsip etika yang pertama prinsip dasar etika bankir dalam mengelola perbankan, yang kedua prinsip-prinsip etika perbankan secara umum.
Pertama Etika Dasar para bankir dalam prinsip pengelolaan bank harus mengupayakan terselenggaranya iklim usaha perbankan yang sehat yaitu dengan menjaga :
1.Likuiditas Bank atau kelancaran operasional bank
2.Solvabilitas Bank atau terpeliharanya kekayaan bank agar kokoh dan mampu memenuhi seluruh kewajiban finansialnya.
3.Rentabilitas atau tingkat keuntungan yang dapat dicapai bank dan
4.Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank (bonafiditas).

Kedua Prinsip etika perbankan secara umum terdiri dari 8 bagian yaitu :
1.Prinsip kepatuhan
Pada prinsipnya semua orang dimanapun mempunyai peraturan yang harus mereka patuhi, begitu juga para bankir yang diharuskan mematuhi peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenaga kerjaan yang menyangkut masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan.
2.Prinsip Kerahasiaan
Para bankir dituntut agar dapat menjaga kerahasiaan terutama dengan nasabah serta kerahasiaan kejabatannya.
3.Prinsip Kebenaran Pencatatan
Setiap petugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya.
4.Prinsip Kesehatan bersaing
Persaingan ini dapat bersifat intern yaitu, antar bagian dalam bank itu sendiri dan bersifat ekstern yaitu persaingan antar sesama bank. Dalam hal lebih kepada untuk memberikan pelayanan serta promosi atas jasa-jasa apa saja yang diberikan oleh bank tersebut, tapi setiap bank harus tetap menjaga agar tercipta iklim persaingan yang sehat.
5. Prinsip Kejujuran Wewenang
Kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh para pihak terkait dalam hal ini pemerintah, nasabah, pemilik, masyarakat dam karyawan hendaknya tetap dinomor satukan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar etika yang telah disepakati bersama.
6.Prinsip Keterbatasan Keterangan
Meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informative terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.
7.Prinsip Kehormatan Profesi
Setiap petugas bank ataupun bankir diharuskan taat manjaga kehormatan profesi dengan cara menghindarkan diri dari hal-hal semacam kolusi, pemberian hadiah, upeti, dan fasilitas dari pihak lain yang menginginkan kemudahan dalam hal prosedur bank.
8.Prinsip Pertanggungjawaban Sosial
Pertanggungjawaban ini lebih di arahkan pada pemerintah, nasabah, pemilik ataupun masyarakat dalam hal melaksanakan operasional perbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar