HUBUNGAN ETIKA DENGAN TATA KELOLA
Definisi Good
Corporate Governance (GCG)
Sampai saat ini para ahli
tetap menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan GCG yang dapat
mengakomodasikan berbagai kepentingan. Tidak terbentuknya definisi yang
akomodatif bagi semua pihak yang berkepentingan dengan GCG disebabkan
karena cakupan GCG yang lintas sektoral. GCG dapat didekati
dengan berbagai disiplin ilmu antara lain ilmu makro ekonomi, teori
organisasi, teori informasi, akuntansi, keuangan, manajemen, psikologi,
sosiologi dan politik (Turnbul , 1977). Definisi GCG
menurut Bank Dunia adalah aturan, standar dan organisasi di bidang
ekonomi yang mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer
serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggung jawabannya
kepada investor (pemegang saham dan kreditur).
Tujuan utama dari GCG adalah
untuk menciptakan sistem pengendaliaan dan keseimbangan (check and balances)
untuk mencegah penyalahgunaan darisumber daya perusahaan dan
tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan. Menurut Daniri
pengertian GCG dapat diartikan “menjadi tata kelola perusahaan
yang memberikan jaminan berlangsungnya system dan proses pengambilan
keputusan organ perusahaan berlandaskan pada prinsip keadilan,
transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel. Dalam proses pengambilan
keputusan, organ perusahaan ini juga terkait dengan
stakeholders perusahaan, seperti kreditor, pemasok (supplier),
masyarakat, konsumen, pemerintah, media, dan lembaga swadaya masyarakat.”
Sementara Syakhroza (2003) mendefinisikan GCG sebagai
suatu mekanisme tata kelola Organisasi secara baik dalam melakukan
pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis ataupun
produktif dengan prinsipprinsip terbuka, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan
organisasi.
Tata kelola organisasi secara baik
apakah dilihat dalam konteks mekanisme mekanisme internal organisasi
ataupun mekanisme eksternal organisasi. Mekanisme internal lebih
fokus kepada bagaimana pimpinan suatu organisasi mengatur jalannya
organisasi sesuai dengan prinsipprinsip
diatas sedangkan mekanisme eksternal lebih menekankan kepada
bagaimana interaksi organisasi dengan pihak eksternal berjalan secara harmoni
tanpa mengabaikan pencapaian tujuan organisasi.
Hubungan Good
Corporate Governance (GCG) dengan Etika Profesi Akuntansi.
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Banyak kasus-kasus yang melibatkan
peran akuntan serta adanya statement yang mengatakan bahwa salah satu penyebab
terjadinya terjadinya krisis ekonomi Indonesia adalah profesi
akuntan. Akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar
tanggungjawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Statement ini muncul
karena begitu besarnya peran akuntan dalam masyarakat bisnis.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG)
dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di
antaranya:
·
Transparacy (Transparansi)
Prinsip dasar transparansi
berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan
investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang
disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan
informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator
yang sama. Untuk itu informasi yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat,
dan dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan standar akuntansi yang berlaku.
Prinsip ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian yang lengkap atas semua
informasi yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan manajemen, internal auditor,
dan komite audit menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi
akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara trnasparan kepada
pemakainya.
·
Accountability (Akuntabilitas)
Merupakan tanggung jawab manajemen
melalui pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam
mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan
salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama
melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan dengan
melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas informasi dalam laporan
keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan untuk mengukur,
melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut. Untuk alasan itu,
profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting untuk
menegakkan prinsip akuntabilitas.
·
Fairnis (Keadilan)
Laporan keuangan dikatakan wajar
bila memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan
publik. Laporan keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah saji
material, disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum di
Indonesia (dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan). Peran akuntan independen
(akuntan publik), memberikan keyakinan atas kualitas informasi keuangan dengan
memberikan pendapat yang independen atas kewajaran penyajian informasi pada
laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor
membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan
informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran
penyajian. Kewajaran penyajian dapat dipenuhi jika data yang ada didukung
adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta penyajiannya tidak ditujukan hanya
untuk sekelompok orang tertentu. Dengan prinsip fairness ini, paling tidak
akuntan berperan membantu pihak stakeholders dalam menilai perkembangan suatu
perusahaan. Selain itu membantu mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan
dengan yang lainnya. Untuk itu, laporan keuangan yang disajikan harus memiliki
daya banding (comparability).
·
Responsibility
Prinsip ini berhubungan dengan
tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini juga berkaitan
dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang
berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggungjawab
sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan peran. Pandangan
pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan pada
perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial dan
lingkungan perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup perusahaan tidak hanya
ditentukan pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain (misalnya masyarakat
dan pemerintah).
Oleh karena itu, akuntan (khususnya
akuntan publik) diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan Good Governance .Untuk
mewujudkan terlaksanya Good Governance, akuntan publik
diharapkan menerapkan sepenuhnya kode etik akuntan publik. Good
Governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk
mengarahkan dan mengelola bisnis dan kegiatan perusahaan kearah peningkatan
pertumbuhan bisnis dan akuntanbilitas perusahaan.
Penerapan Good Governance dalam
KAP berarti membangun kultur, nilai-nilai serta etika bisnis yang
melandasi pengembangan perilaku profesional akuntan.
Diterapkan Good Governance pada KAP, diharapkan akan
memberikan arahan yang jelas pada perilaku kinerja auditor serta etika profesi
pada KAP. Upaya ini dimaksudkan agar kiprah maupun produk jasa yang dihasilkan
akan lebih aktual dan terpercaya, untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik dan
optimal. Independensi akuntan publik merupakan salah satu karakter sangat
penting untuk profesi akuntan publik didalam melaksanakan pemeriksaan
akuntansi terhadap kliennya.
Penerapan Good
Governance pada akuntan publik membawa konsekuensi berbagai hubungan
antara Good Governance dengan kinerja auditor internalnya.
Nilai-nilai dan etika profesi menjadi dasar penerapan Good
Governance sebagai motivasi perilaku profesional yang efektif, jika
dibentuk melalui pembiasaan-pembiasaan yang terkandung pada suatu budaya
organisasi. Keberhasilan implementasi Good Governance banyak
ditentukan oleh itikad baik maupun komitmen anggota organisasi untuk
sungguh-sungguh mengimplementasikannya. Pemahaman Good Governancebagi
akuntan publik merupakan landasan moral atau etika profesi yang harus
diinternalisasikan dalam dirinya. Seorang akuntan publik yang memahami Good
Governance secara benar dan didukung independensi yang tinggi, maka
akan mempengaruhi perilaku profesional akuntan dalam berkarya dengan orientasi
pada kinerja yang tinggi untuk mencapai tujuan akhir sebagaimana diharapkan
oleh berbagai pihak.
Peran
Akuntansi Dalam Good Corporate Governance (GCG)
Agency Problem lahir dari adanya
pemisahan antara manajemen dan penyandang dana, dimana manajer berusaha untuk
meningkatkan incentive mereka dalam rangka memakmurkan dirinya dan menagabaikan
tugas utamanya yaitu memaksimumkan kemakmuran pemilik. Hal ini bisa dilakukan
dengan berbagai cara diantaranya adalah pengeluaran untuk dirinya manajemen.
Sistim akuntansi keuangan menyediakan informasi yang penting untuk Governance
Mechanisme, yang membantu memecahkan masalah keagenen. Penggunaan informasi
akuntansi dalam Governance Mechanisms bisa dalam bentuk implisit atau
eksplisit.
Penggunaan perjanjian yang
berbasiskan dasar akuntansi dalam kontrak obligasi adalah salah contoh dari
penggunaan informasi akuntansi secara eksplicit. Penggunaan informasi ekuntansi
untuk menyeleksi perusahaan yang akan dijadikan target takeover adalah contoh dari
penggunaan informasi akuntansi secara implisit. Informasi akuntansi keuangan
merupakan produk dari proses Governance. informasi akuntansi keuangan
dihasilkan oleh manajemen dan manajemen mengetahui informasi ini akan digunakan
sebagai input dalam proses Governance.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar