Jumat, 16 Desember 2016

ETIKA AKUNTANSI PAJAK

ETIKA AKUNTANSI PAJAK

Akuntan pajak mempunyai beberapa tanggung-jawab kepada publik, melalui pemerintah. Tanggung jawab akuntan pajak adalah bukan untuk suatu kepalsuan dalam suatu kewajiban pajak, dan sebagai attestor, suatu kewajiban pajak adalah suatu pernyataan atau deklarasi atas sangsi dari kecurangan, dan informasi dari hasil menyajikan laporan keuangan adalah benar, dan lengkap. Dalam Laporan keuangan AICPA itu dari Responsibility Tax Preparers (SRTP) dalam kewajiban Pajak Memposisikan 5.05 dan 5.06 :
5.05 "Sistem perpajakan penilaian diri sendiri dapat berfungsi secara efektif jika wajib pajak melaporkan hasil mereka di suatu kewajiban pajak yang benar, mengoreksi, dan melengkapi. Suatu kewajiban pajak adalah suatu laporan wajib pajak fakta-fakta, dan wajib pajak mempunyai tanggung jawab akhir untuk posisi-posisi menerima imbal hasil.
5.06 "CPAS menetapakn bentuk cukai atas sistem perpajakan seperti juga kepada klien-klien mereka. Kedudukan kuat bahwa wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk membayar lebih banyak pajak dibanding dengan menurut hukum berhutang, dan CPA mempunyai suatu cukai kepada klien itu untuk membantu dalam mencapai target."
Statements on Standards for Tax Services merupakan pertimbangan etika umum yang mendasari standar yang dibuat oleh Tax Executive Committee of the AICPA dalam sebuah pamflet yang bertajuk. Pernyataan ini, yang disebut SSTS, dan interpretasinya menggantikan SRTP dan interpretasinya sejak 1 Oktober 2000. Yang menarik adalah pada kalimat pembukaannya: “Standar praktek adalah hallmark dari penyebutan diri sebagai seorang profesional. Anggota harus memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan mendukung dan mempertahankan standar yang dengan itu kinerja profesionalnya bisa diukur”. Dalam kasus tersebut, indikasi terbaik dari standar etika yang bisa dipenuhi oleh akuntan pajak bisa ditemukan dalam standar tersebut.

Ada 6 (enam) standar yang ditunjukkan dalam SSTS, yaitu:
1.      Seorang akuntan pajak tidak boleh menyarankan sebuah posisi kecuali ada kemungkinan realistik untuk kebaikan yang berkelanjutan.
2.       Seorang akuntan pajak tidak boleh membuat atau menandatangani return jika ini berada dalam posisi yang tidak boleh disarankan menurut point 1.
3.      Seorang akuntan pajak dapat menyarankan sebuah posisi yang menurutnya tidak ceroboh selama ini bisa didisklosur.
4.      Seorang akuntan pajak berkewajiban untuk menasehati klien tentang potensi hukuman di beberapa posisi, dan menyarankan disklosur.
5.      Seorang akuntan pajak tidak boleh menyarankan sebuah posisi yang “mengeksploitasi” proses seleksi audit IRS atau;
6.       Dilarang bertindak sekadar dalam posisi “membantah”.

Menurut standar ini, dikatakan tidak etis bila mengkapitulasi permintaan klien untuk mengurangi liabilitas pajak klien sebenarnya, karena ketika menandatangani return, anda berarti menyatakan bahwa return adalah benar, tepat, dan lengkap. Bila menandatanganinya berarti anda terlibat kebohongan.
Sebuah sistem yang menggunakan self-assessment dan reporting membuat orang membayangkan tipe pekerjaan yang membuat golf menjadi permainan yang terhormat. Pajak juga seperti itu. Ini ditentukan oleh self-assessment dan reporting. Dalam konteks tersebut, sikap fair yang bisa dilakukan setiap orang adalah dengan mengawasi diri sendiri. Masyarakat kita sering menggunakan sistem kehormatan yang besar dan ini bisa dijalankan ketika sebagian besar orang diatur oleh sistem kehormatan tersebut.
Ada sesuatu yang berlawanan dengan kejujuran dan kesejahteraan publik saat ada upaya untuk mengelak dari tujuan hukum spesifik yang memberikan batasan pada klien yang ingin menghindari pembayaran segmen pajak yang  fair. Sistem pajak dapat diselewengkan oleh akuntan dan perusahaan akuntansi yang menggunakan skema penghindaran-pajak. Bagian implisit dari semua ini adalah sebuah rekognisi tanggungjawab akuntan dan perusahaannya untuk mempertahankan kejelasan sistem pajak–untuk menghasilkan keseimbangan antara keuntungan pajak yang diinginkan dan loophole yang bisa melemahkan sistem.
Akuntan dan perusahaan akuntansi perlu mengetahui tanggungjawabnya pada masyarakat besar. Akuntan dan perusahaannya perlu tegas, karena profesionalismenya, untuk mengikuti jalur etika. Bantuan yang sering digunakan adalah nilai moral personal dan standar plus sebuah kultur dalam perusahaan yang melarang pelanggaran nilai etika dalam mencapai tujuan organisasi–sebuah filosofi manajemen kuat yang mempertegas tindakan etika dan komunikasi jelas dari perilaku etika. Dalam situasi ini, bahkan ketika menyebabkan kerugian klien, akuntan tetap akan melakukan apa yang benar. Ancaman kehilangan lisensi akibat tindakan tidak beretika adalah sebuah faktor, tapi ini bukanlah faktor primer.


Dari sejumlah tantangan untuk etika, berikut ini adalah yang termasuk peringkat atas:
1.      Kompleksitas dan perubahan sifat dari hukum pajak;
2.      Keterbatasan waktu untuk praktek;
3.       Pengetahuan tentang hukum pajak yang kompleks;
4.      Tekanan dari klien untuk mengurangi liabilitas pajak;
5.      Dan kurangnya pemahaman klien terkait tanggungjawab profesional dan potensi hukuman dari akuntan baik bagi praktisi pajak dan pembayar pajak


Crenshaw dalam artikelnya memberikan empat alasan mengapa tax shelter ini muncul.
1.      Ada upaya manajemen korporat untuk mencari cara baru guna mengendalikan biaya bisnis, dan karena tidak mampu menaikkan harganya, perusahaan mulai mencari cara untuk memotong pajaknya yang dianggap sebagai biaya.
2.       Bertambahnya kerumitan dalam aturan pajak dan dunia keuangan, realita ekonomi akan terhambat – atau berkurangnya realita tersebut – dalam serangkaian tarnsaksi.
3.      Persepsi antar bank investasi dan lainnya bahwa memimpikan dan mengemas produk pajak “adalah sebuah lini bisnis yang sukses”, seperti yang dikatakan William J. Wilkins dari Wilmer, Cutler & Pickering, dan salahseorang anggota dari divisi pajak dari American Bar Association. (Divisi pajak ini, yang tidak berbicara sebagai wakil ABA, berisi pengacara yang khusus dalam urusan pajak).
4.      Resiko rendah. Bukan hanya sulit bagi IRS untuk mendeteksi shelter, tapi hukumannya cenderung ringan dan tidak selalu diberikan. Jika shelter ditemukan dan dilarang, perusahaan akan menghutang pajak yang seharusnya dibayar, ditambah bunga. “Ini seperti deal finansial yang bagus”, kata John E. Chapoton, mantan Assistant Treasury Secretary dan anggota divisi pajak ABA, yang meminta disklosur perusahaan untuk menghambat shelter.


Bagi akuntan, terkait dengan peranannya disarankan untuk menggunakan standar yang ada secara serius dan mereview kebijakan profit dengan sarana legal apapun. Selalu ada tekanan pada akuntan, yang memperhatikan profesionalismenya dan kewajibannya terhadap publik.
Berikut isi dari Statements on Standards for Tax Services (SSTS):
1.      Pernyataan Standar No.1. Standar kemungkinan realistik:
“Secara umum, anggota memiliki keyakinan bahwa posisi return pajak yang disarankan memiliki sebuah kemungkinan realistik untuk berlanjut secara administratif atau judisial”, untuk mengkapitulasi kebutuhan perusahaannya.
2.       Pernyataan No.2:
Pernyataan ini bukanlah yang problematik dan mengemukakan: “Seorang anggota membuat upaya wajar untuk memperoleh informasi dari pembayar pajak untuk memberikan jawaban pada semua pertanyaan tentang return pajak sebelum memberikan tanda tangan sebagai preparer”.
3.      Pernyataan No.3. Kewajiban untuk memeriksa atau memverifikasi data yang mendukung:
Seorang preparer dapat menggunakan keyakinan klien yang bagus untuk memberikan informasi akurat dalam membuat sebuah return pajak, tapi “tidak mengabaikan implikasi informasi yang dibuat dan harus membuat penelitian wajar jika informasi menjadi tidak tepat, tidak lengkap atau tidak konsisten” (SSTS). Di sini, kewajiban untuk sistem pajak menjadi jelas. Preparer akan menandatangani pernyataan yang menguji bahwa informasi yang terkandung menjadi benar, tepat, dan lengkap menurut pengetahuan preparer. Konsekuensinya, jika preparer menyimpulkan bahwa karena ketidakkonsistensinya, informasi menjadi tidak tepat atau lengkap, preparer berkewajiban untuk tidak menandatangani return.
4.      Pernyataan No.4. Gunakan estimasi:
Ini bukan standar non-problematik. Preparer menggunakan estimasi pembayar pajak jika ini tidak berpengaruh praktikal dalam memperoleh data dan jika preparer menentukan bahwa estimasinya sudah beralasan, yang didasarkan pengetahuan preparer.
5.      Pernyataan No.5. Berawal dari sebuah posisi sebelumnya:
Ini adalah sebuah standar teknis. “Seperti yang ditunjukkan dalam SSTS No.1, Tax Return Positions, anggota bisa merekomendasikan sebuah posisi return pajak atau mempersiapkan atau menandatangani return pajak yang berawal dari perlakuan sebuah item yang disimpulkan dalam urusan administratif atau keputusan pengadilan terkait return sebelumnya dari pembayar pajak”.


6.      Pernyataan No.6. Pengetahuan keliru:
Apa yang perlu dilakukan ketika preparer menjadi sadar akan kekeliruan dalam pengembalian pajak pembayar pajak sebelumnya? Anggota harus “memberitahu pembayar pajak” dan “merekomendasikan ukuran korektif yang perlu diambil” (SSTS). Jika dalam mempersiapkan return tahun sekarang, preparer menemukan bahwa pembayar pajak tidak mengambil tindakan tepat untuk membenarkan errornya dari tahun sebelumnya, preparer perlu memutuskan apakah perlu melanjutkan hubungan dengan pembayar pajak. Penarikan diri ini bisa terjadi jika pembayar pajak tidak mau membenarkan error, dan jika error ini memiliki efek terhadap return.
7.      Pernyataan No.7. Pengetahuan tentang error: urusan administratif:
Jika dalam urusan administratif, preparer menemukan error, preparer harus “meminta persetujuan pembayar pajak untuk mendisklosur error tersebut kepada otoritas pajak. Bila tidak ada persetujuan, anggota harus mempertimbangkan penarikan diri dari representasi pembayar pajak dalam urusan administratif”.
8.      Pernyataan No.8. Bentuk dan Isi dari advis untuk pembayar pajak:
Pernyataan ini tidak menggambarkan bentuk atau isi advis karena kisaran advis begitu ekstensif dan spesifik menurut kebutuhan setiap pembayar pajak. Apa yang disarankan adalah bahwa advis ini mencerminkan kompetensi profesional dan memenuhi kebutuhan pembayar pajak.

Ini menjadi ringkasan standar dari layanan pajak yang oleh AICPA diharapkan dilakukan oleh anggotanya yang menjadi preparer pajak. Ini adalah standar yang umumnya bisa diterapkan bagi akuntan pajak dalam sebagian besar negara karena ini menggunakan prinsip universal tentang perilaku profesional yang benar dalam urusan pajak.

Perpajakan di Indonesia
Di negara kita, keikutsertaan masyarakat dalam perpajakan sangat jelas, bahkan secara yuridis telah diatur sejak awal berdirinya Republik Indonesia, yakni dalam konstitusi negara. Saat itu, dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 telah dinyatakan dengan tegas oleh founding father, segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Dari aspek legislasi, berdasarkan undang-undang diartikan rakyat (melalui wakilnya di DPR) telah turut serta menentukan pengenaan, pemungutan, dan penarikan pajak dari subjek pajak.
Namun banyaknya masalah korupsi, mafia peradilan dan pajak, konflik antar golongan, keterlantaran rakyat, pertarungan politik antar partai membuat rakyat Indonesia kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah yang berdampak langsung terhadap pemerintahan dan masalah-masalah lainnya. Salah satunya penyebab ketidakpercayaan rakyat dikarenakan kesejahteraan rakyat yang semakin jauh dari kata memuaskan. Bahkan seringkali terjadi kebijakan yang tidak sesuai dengan harapan rakyat karena tidak jelas arahnya dan berbanding terbalik antara peraturan tertulis dengan implementasinya. Kasus mark up dibidang perpajakan, tender, dan desentralisasi anggaran  semakin merajalela. Salah satu kelakuan pemerintah atau oknum pemerintah yang disoroti adalah Dirjen Pajak. Setelah terungkapnya kasus mafia pajak yang dilakukan Gayus Tambunan, semakin banyak terkuak keburukan pegawai perpajakan dan juga sistem perpajakan di Indonesia.
Kepala Bagian Pemberhentian dan Pemensiunan Direktorat Jenderal Pajak Arif Mahmudin mengungkapkan berdasarkan data per 29 Oktober 2010, bahwa total pegawai pajak yang terkena hukuman berat adalah 32 orang, 19 di antaranya, diberhentikan tidak dengan hormat dan 13 lainnya kena skorsing. Barbagai penyebab sanksi antara lain: tidak menyelesaikan tugas, menerima uang dari WP untuk dibayarkan tapi terlambat disetorkan, ada yang melakukan pemalsuan, mengubah data, merekayasa NJOP, rekayasa SSP (Surat Setoran Pajak). Hal ini menunjukkan keburukan perpajakan Indonesia tidak hanya buruk di regulasinya saja tetapi juga oknum perpajakannya sendiri. Hal inilah yang memicu perlu adanya transformasi  internal dan eksternal Pada Dirjen Pajak secara menyeluruh, mulai dari pusat sampai daerah.
Tanggung Jawab Akuntan Pajak
Akuntan pajak mempunyai beberapa tanggung jawab kepada publik, melalui pemerintah. Tanggung jawab akuntan pajak adalah bukan untuk suatu kepalsuan dalam suatu kewajiban pajak. Suatu kewajiban pajak adalah suatu pernyataan atau deklarasi atas sanksi dari kecurangan yang berkaitan dengan perpajakan, serta informasi dari hasil penyajian laporan keuangan adalah benar, dan lengkap. Dalam Laporan keuangan AICPA itu dari Responsibility Tax Preparers (SRTP) dalam kewajiban Pajak Memposisikan 5.05 dan 5.06:
5.05 “Self assessment system perpajakan dapat berfungsi secara efektif jika wajib pajak melaporkan hasil mereka pada suatu kewajiban pajak secara benar, mengoreksi, dan melengkapi. Suatu kewajiban pajak adalah suatu laporan wajib pajak fakta-fakta, dan wajib pajak mempunyai tanggung jawab akhir untuk posisi-posisi menerima imbal hasil.”
5.06 “CPAS menetapkan bentuk cukai atas sistem perpajakan seperti juga kepada klien-klien mereka. Kedudukan kuat bahwa wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk membayar lebih banyak pajak dibanding dengan menurut hukum berhutang, dan CPA mempunyai suatu cukai kepada klien itu untuk membantu dalam mencapai target.”
IRS mengemukakan bahwa tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Komisi IRS, Roscoe Egger dalam Armstrong (1993 : 85) menyatakan bahwa:
… suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja, dalam kasus ini IRS. Hal tersebut juga harus terdiri dari Konggres, Administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah pada masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke arah tujuan umum.
Direktur praktik IRS, Leslie Shapiro dalam Armstrong (1993:85) lebih menegaskan bahwa:
Ketika secara umum menyetujui bahwa praktisi pajak mempunyai kewajiban atas kemampuan, loyalitas dan kerahasiaan klien, hal ini disebut juga tanggung jawab praktisi atas sistem pajak yang baik. Tanggung jawab terakhir adalah pentingnya pervasive (peresapan)…Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan. Namun, situasi ini adalah sulit. Dalam beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas sistem pajak yang tertinggi…IRS bersandar pada praktisi pajak untuk membantu dalam mengatur hukum pajak dengan jujur dan adil dalam pelayanan dan pengembangan kepercayaan klien dalam integritas dan kepatuhan terhadap sistem pajak.
Menurut William L. Raby dalam Armstrong (1993 : 85) system pajak yang mendukung IRS akan menimbulkan perdebatan pajak. Oleh karena itu,praktisi lebih baik melayani publik dengan mengadopsi suatu sikap. Argumennya adalah:
Aturan etika yang fundamental dalam praktik perpajakan pada tingkat etika personal adalah praktisi pajak harus mengijinkan klien untuk membuat keputusan final. Praktisi tidak berhak mengganti skala nilai kliennya.
Disamping itu praktisi herus bertanggung jawab tidak menyediakan informasi yang salah untuk pemerintah.
Etika Akuntan dalam Perpajakan
Statements on Standards for Tax Services merupakan pertimbangan etika umum yang mendasari standar yang dibuat oleh Tax Executive Committee of the AICPA yang interpretasinya menggantikan SRTP dan interpretasinya sejak 1 Oktober 2000. Yang menarik adalah pada kalimat pembukaannya: “Standar praktek adalah lingkup dari penyebutan diri sebagai seorang profesional. Anggota harus memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan mendukung dan mempertahankan standar yang dengan itu kinerja profesionalnya bisa diukur”. Dalam kasus tersebut, indikasi terbaik dari standar etika yang bisa dipenuhi oleh akuntan pajak bisa ditemukan dalam standar tersebut.
Ada 6 (enam) standar yang ditunjukkan dalam SSTS, yaitu:
1.      Seorang akuntan pajak tidak boleh menyarankan sebuah posisi kecuali ada kemungkinan realistik untuk kebaikan yang berkelanjutan.
2.      Seorang akuntan pajak tidak boleh membuat atau menandatangani return jika ini berada dalam posisi yang tidak boleh disarankan menurut poin 1.
3.      Seorang akuntan pajak dapat menyarankan sebuah posisi yang menurutnya tidak ceroboh selama ini bisa diungkapkan.
4.      Seorang akuntan pajak berkewajiban untuk menasehati klien tentang potensi hukuman di beberapa posisi, dan menyarankan disklosur.
5.      Seorang akuntan pajak tidak boleh menyarankan sebuah posisi yang “mengeksploitasi” proses seleksi audit IRS atau;
6.      Dilarang bertindak sekadar dalam posisi “membantah”.
Menurut standar ini, dikatakan tidak etis bila mengkapitulasi permintaan klien untuk mengurangi liabilitas pajak klien sebenarnya, karena ketika menandatangani return, anda berarti menyatakan bahwa return adalah benar, tepat, dan lengkap. Bila menandatanganinya berarti anda terlibat kebohongan.
Pajak ditentukan oleh self-assessment dan pelaporan. Dalam konteks tersebut, sikap adil yang bisa dilakukan setiap orang adalah dengan mengawasi diri sendiri. Masyarakat kita sering menggunakan sistem kehormatan yang besar dan ini bisa dijalankan ketika sebagian besar orang diatur oleh sistem kehormatan tersebut. Ada sesuatu yang berlawanan dengan kejujuran dan kesejahteraan publik saat ada upaya untuk mengelak dari tujuan hukum spesifik yang memberikan batasan pada klien yang ingin menghindari pembayaran segmen pajak yang adil. Sistem pajak dapat diselewengkan oleh akuntan dan perusahaan akuntansi yang menggunakan skema penghindaran-pajak. Bagian implisit dari semua ini adalah sebuah rekognisi tanggungjawab akuntan dan perusahaannya untuk mempertahankan kejelasan sistem pajak–untuk menghasilkan keseimbangan antara keuntungan pajak yang diinginkan dan loophole yang bisa melemahkan sistem.
Akuntan dan perusahaan akuntansi perlu mengetahui tanggung jawabnya pada masyarakat besar. Akuntan dan perusahaannya perlu tegas, karena profesionalismenya, untuk mengikuti jalur etika. Bantuan yang sering digunakan adalah nilai moral personal dan standar plus sebuah kultur dalam perusahaan yang melarang pelanggaran nilai etika dalam mencapai tujuan organisasi. Sebuah filosofi manajemen kuat yang mempertegas tindakan etika dan komunikasi jelas dari perilaku etika. Dalam situasi ini, bahkan ketika menyebabkan kerugian klien, akuntan tetap akan melakukan apa yang benar. Ancaman kehilangan lisensi akibat tindakan tidak beretika adalah sebuah faktor, tapi ini bukanlah faktor primer. Berbagai tantangan etika yang sering terjadi antara lain: kompleksitas dan perubahan sifat dari hukum pajak, keterbatasan waktu untuk praktek, pengetahuan tentang hukum pajak yang kompleks, tekanan dari klien untuk mengurangi liabilitas pajak, dan kurangnya pemahaman klien terkait tanggungjawab profesional dan potensi hukuman dari akuntan baik bagi praktisi pajak dan pembayar pajak. Berikut ini disajikan kasus yang mencerminkan kompleksitas aturan perpajakan dengan tuntutan klien.
1. Jeratan Pajak Ganda pada Dividen
Secara teori Indonesia menganut sistem klasik. Artinya, ada pembedaan subyek pajak. Yaitu subyek pajak badan dan subjek pajak perseorangan. Yang bermasalah dalam pajak deviden adalah terjadi economic double taxation. Pengertiannya, sebelum dividen dibagi kepada pengusaha, dia merupakan laba perusahaan yang dikenakan pajak, atau disebut pajak korporat. Namun, ketika dibagi lagi kepada pemegang saham di korporat, pemegang saham itu harus dikenakan pajak lagi. Inilah yang disebut sebagai pajak ganda
2.  Sengketa Pajak
Kalau terjadi sengketa, yaitu hitungan wajib pajak (WP) dengan petugas pajak berbeda, maka apapun yang akan dipakai adalah hitungan aparat pajak, dan hitungan itu harus dibayar lebih dahulu oleh WP sebesar 50% dari hitungan petugas pajak sebelum bisa dibawa kepada pengadilan pajak. Apabila hitungan WP yang dinyatakan pengadilan benar maka WP berhak menerima restitusi. Malangnya, uang restitusi itu kenyataannya tidak segera dibayarkan oleh Fiscus. Jika uang restitusi jumlahnya milyaran jelas saja mengganggu arus kas para pengusaha. Inilah persoalan yang menjadi momok dalam dispute antara WP dengan aparat pajak. Untungnya, dalam UU KUP 28/2007 perhitungan SPT ditentukan secara bersama-sama. Jika ada perbedaan klaim angka, maka yang lebih dahulu dipakai adalah klaim WP. Sebelum masuk ke pengadilan pajak, WP hanya cukup membayar sebesar 50 persen dari klaim hitungan WP sendiri.
3. Tarif Pajak yang tinggi
Ketua Tax Centre UI, Tafsir Nurchamid dan pengusaha Anton J Supit mengatakan bahwa tarif yang tinggi kalau diturunkan punya dampak pada seretnya penerimaan negara. Padahal disaat yang sama pendapatan negara itu sebagian besar ditujukan untuk membayar hutang dan obligasi rekap. Meskipun semestinya menurut Anton J Supit penerimaan dari pajak itu digunakan untuk membangun infrastruktur. Banyak kalangan perpajakan seperti Permana Agung, Gunadi, dan Haula Rusdiana mengatakan sebaiknya ada kebijakan untuk membuat tarif menjadi lebih rendah. Selain lebih kompetitif bagi dunia usaha, pajak yang rendah dianggap justru akan meningkatkan penerimaan negara karena semakin banyaknya potensi pajak yang terjaring. Tarif yang tinggi membuat yang bayar menjadi sedikit. Sehingga membuat banyak orang yang lain lebih sering menghindar dari petugas pajak.
Good Governance mewujudkan kepatuhan sukarela
Dalam mengatasi permasalahan perpajakan di Indonesia, Dirjen Pajak haruslah segera melakukan reformasi birokrasi di kementrian Keuangan khususnya Dirjen Pajak secara serius dan transparan untuk memperbaiki standar pelayanan umum yang diberikan kepada publik. Gagasan utama bahwa pelayananan publik dapat ditingkatkan efektivitas dan efisiensinya jika administrasi publik mau dan mampu mengadopsi pendekatan yang sering digunakan di sektor bisnis, di mana manajer diberi kebebasan untuk mengelola dan tidak dibatasi oleh struktur yang tertutup dan kaku seperti yang diajarkan oleh perspektif administrasi publik klasik. Oleh karena itu dalam birokrasi pemerintah harus ada perlu adanya reformasi birokrasi dengan mewujudkan good governance. Perwujudan good governance dapat dilakukan melalui strategi new public management.
Strategi ini berorientasi sistem privatisasi kedalam sektor publik yang mengadopsi mekanisme pasar dalam pelayanan publik. Sehingga dapat diartikan hubungan pemerintah dengan rakyat, hubungan keduanya dapat dianalogikan hubungan penjual dengan pelanggan dalam jual beli. Sehingga dalam perwujudannya pemerintah haruslah melayani rakyat(hidup untuk rakyat), bukan menjadikan rakyat sebagai alat untuk mencapai tujuannya. Sedangkan di dalam Dirjen Pajak harus bisa diwujudkan good corporate governace / GCG (perusahaan atau instansi). Menurut Syakhroza (2003) mendefinisikan GCG sebagai suatu mekanisme tata kelola organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip terbuka, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Dirjen Pajak harus mewujudkan lima prinsip GCG, yaitu: Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Kesetaraan.
Dalam prinsip pertama yaitu Transparansi adalah kewajiban bagi para pengelola untuk menjalankan prinsip keterbukaan dan penyampaian informasi (Tjager dkk,2 003). Birokrasi perpajakan harus trasparan tentang aliran penerimaan, pengeluaran dan arah pajak kemana haruslah jelas. Prinsip yang kedua Akuntabilitas adalah prinsip di mana para pengelola berkewajiban untuk membina sistem akuntansi yang efektif untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya (Tjager dkk, 2003). Di sini diperlukan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban setiap organ sehingga pengelolaan berjalan efektif. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun munculnya mafia pajak. Ketika prinsip ini diterapkan maka setiap stakeholder Dirjen Pajak harus memahami wewenang dan berjalan sesuai tugas dan wewenang. Seringkali di berbagai instansi sering terjadi ketidakjelasan pekerja, sehingga apa yang harus dikerjakan saat ini belum jelas. Berikutnya, prinsip ketiga yaitu Independensi atau kemandirian adalah suatu keadaan di mana para pengelola dalam mengambil keputusan bersifat profesional, mandiri, bebas dari konflik kepentingan dan bebas dari tekanan atau pengaruh dari berbagai pihak (Tjager dkk,2003). Dengan prinsip ini para stakeholder tidak terpengaruh intervensi dari berbagai pihak, mereka memiliki rasa loyalitas terhadap perusahaan. Secara otomatis kepatuhan sukarela pegawai pajak akan muncul. Prinsip yang terakhir yaitu Kesetaran (Fairness) adalah kesetaraan perlakuan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya (Tjager dkk,2003). Pegawai pajak wajib menyadari bahwa dalam menerima dan menetapkan pajak harus adil dan setara. Harus sesuai dengan peraturan, sehingga yang berhak mendapatkan beban pajak banyak, harus membayar banyak pula. Tidak ada keringanan pembayaran kecuali diatur dalam undang undang. Sebaliknya jika menurut undang-undang seseorang dibebani pembayaran pajak ringan. Haruslah membayar pajak sesuai dengan peraturan, tidak bisa ditambah-tambah jika tidak diatur dalam undang-undang.
Selain perbaikan segara internal juga harus ada perbaikan secara eksternal. Salah satunya harus adanya laporan khusus untuk rakyat. Laporan pajak bukan hanya dilaporkan dalam bentuk akuntansi yang hanya dimengerti oleh orang-orang tertentu saja, tetapi laporan keuangan juga harus dipublikasikan beserta bukti-buktinya. publikasi bisa melalui media televisi, media masa, maupun poster atau baliho. Selain masalah laporan pajak, harus ada perbaikan persepsi pajak. Salah satu salah satu adalah persepsi sifat dari pajak yaitu bersifat memaksa. Dengan kata ini secara tidak langsung, membayar pajak bukan suatu sikap kesadaran sukarela. Tetapi dengan ungkapan ini mempertebal persepsi bahwa adalah suatu pemaksaan pajak. walaupun begitu tetap harus ada peraturan yang jelas baik regulasi maupun sanksi dan dilakukan sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang. Parameter keberhasilan perpajakan dapat dilihat dari hubungan antara pembayaran oleh rakyat dengan yang diperoleh rakyat sebanding, mereka merasa puas dan sejahtera. seharusnya pajak bisa menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan, khususnya membuka lapangan kerja. Ketika semakin terbukanya lapangan pekerjaan dan pengangguran berkurang pendapatan pajak akan naik pula. Seharusnya bukan pembayaran pajak dinaikkan tetapi  seharusnya tingkat pendapatan  naik dan pengangguran berkurang, secara otomatis tingkat kesejahteraannya akan naik. Jika hasil pungutan pajak tidak dikolusi dan alokasi penciptaan lapangan kerja ditingkatkan pendapatan pajak akan berkurang. Dan juga alokasi APBN tidak mengandalkan pajak secara sepenuhnya. Ketika rakyat sejahtera terpenuhi, maka rakyat akan memiliki rasa bangga dengan apa yang telah diberikan pemerintah, sehingga kepatuhan sukarela akan terwujud.
Kesimpulan
Etika sangat diperlukan dalam praktek perpajakan terutama bagi pemerintah dan aparatnya serta akuntan publik yang juga menjadi penanggung jawab informasi keuangan rakyat. Etika dalam hal ini menyangkut keadilan distributif, non diskriminasi, profesionalisme, independensi. Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah harus mampu menjunjung tinggi kebijakan yang telah dibuat dan juga menindak para oknum dalam kasus-kasus yang mencemari dunia perpajakan sehingga dapat memulihkan rakyat. Sedangkan akuntan sendiri harus mampu menegakkan etika profesinya dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Apabila keduanya terwujud maka akan mewujudkan good corporate governance yang juga akan memulihkan kepatuhan masyarakat terhadap pemerintah maupun pajak.
Referensi
Ardana, Sukrisno Agoes dan I Cenik. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Duska, Ronald F. dan Brenda S. Duska. 2005. Foundation of Business Ethics, Accounting Ethics. Blackwell Publishing.
https://nenygory.wordpress.com/2011/07/16/akuntansi-dalam-praktek-perpajakan/
https://id.scribd.com/doc/293153710/ETIKA-AKUNTANSI-PAJAK
http://yeniqt.blogspot.co.id/

1 komentar: